Pengertian Pendidikan Kesetaraan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan hak dasar manusia yang harus diperoleh seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang perbedaan: jenis kelamin (laki-laki atau perempuan), status sosial (kaya atau miskin), usia (muda atau tua), tempat tinggal (desa atau kota), dan perbedaan lainnya. Untuk menjamin pemenuhan pendidikan bagi seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebutkan “Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan tanpa kecuali.
Dalam rangka memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh layanan pendidikan dasar untuk mendukung wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, pemerintah menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan Paket C Setara SMA/MA. Untuk mensukseskan layanan program ini, pemerintah menyediakan bantuan sejumlah dana yang akan digunakan oleh para pimpinan lembaga/organisasi atau satuan pendidikan nonformal sebagai penyelenggara program pendidikan kesetaraan di daerah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan program kesetaraan paket C?
2. Bagaimana implementasi kurikulum program kesetaraan paket C?
3. Bagaimana keterkaitan kurikulum program kesetaraan paket C dengan kurikulum 2013?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian program kesetaraan paket C
2. Untuk mengetahui implementasi kurikulum pendidikan kesetaraan paket C
3. Untuk mengetahui keterkaitan antra kurikulum program kesetaraan paket C dengan kurikulum 2013
BAB II
PEMBAHASAN
A. Program Kesetaraan
Pengertian Program Kesetaraan
1. Program Pendidikan Kesetaraan Paket C adalah layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non-formal yang ditujukan bagi masyarakat yang karena berbagai faktor tidak dapat menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah di tingkat SMA/SMK/MA, yang diselenggarakan oleh lembaga/organisasi atau satuan pendidikan nonformal sehingga pada gilirannya lulusannya diharapkan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinyatakan dan diakui setara dengan lulusan SMA/MA.
2. Lembaga/organisasi atau satuan pendidikan nonformal sebagai penyelenggara program Pendidikan Kesetaraan Paket C (selanjutnya disebut sebagai lembaga penyelenggara program) adalah pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), sanggar kegiatan belajar (SKB), lembaga kursus dan pelatihan, kelompok belajar, rumah pintar, dan satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya yang menyelenggarakan program Pendidikan Kesetaraan Paket C.
3. Tutor adalah pendidik yang memberikan bimbingan pada warga belajar dalam proses pembelajaran program Pendidikan Kesetaraan Paket C sesuai dengan kompetensinya.
4. Nara sumber teknis adalah pelatih yang memberikan pelatihan praktek keterampilan pada warga belajar dalam proses pelatihan program Pendidikan Kesetaraan Paket C sesuai dengan kompetensinya.
5. Warga belajar atau peserta didik adalah warga masyarakat yang membutuhkan dan mengikuti proses pembelajaran program Pendidikan Kesetaraan Paket C.
Maksud dan Tujuan Program
Penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket C dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan kepada warga negara Indonesia yang karena berbagai faktor dan sebab tidak dapat memperoleh layanan pendidikan setingkat SMA/SMK/MA pada jalur pendidikan formal, sehingga pada akhir pembelajaran program pendidikan kesetaraan Paket C diharapkan warga belajar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diakui setara dengan SMA/MA.
Penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket C bertujuan untuk:
a) menyediakan layanan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal untuk menjaring anak-anak yang putus sekolah di tingkat SMA/SMK/ MA untuk mensukseskan rintisan wajib belajar pendidikan menengah;
b) meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar sehingga memiliki kemampuan yang setara dengan SMA/MA;
c) membekali dasar-dasar kecakapan hidup yang bermanfaat untuk bekerja mencari nafkah atau berusaha mandiri;
d) membekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar yang memungkinkan lulusan program dapat meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, atau meningkatkan kariernya dalam pekerjaannya.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang ingin dicapai pada akhir penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket C ini adalah:
1. tersedianya layanan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal untuk menjaring anak-anak yang putus sekolah di tingkat SMA/SMK/MA untuk mensukseskan rintisan wajib belajar pendidikan menengah;
2. warga belajar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diakui setara dengan lulusan SMA/MA;
3. warga belajar memperoleh dasar-dasar kecakapan hidup yang bermanfaat untuk mencari nafkah atau berusaha sendiri;
4. warga belajar memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan lulusan program dapat meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, atau meningkatkan kariernya dalam pekerjaannya
Standar Program Paket A, B dan C
Dalam Permen Diknas No. 14 tahun 2007 Tentang Standar Isi untuk Program Paket A, B dan C. Kurikulum untuk pendidikan kesetaraan ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip beriukut ini :
1) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan linkungan.
2) Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jalur, jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3) Tanggap terhadap perkemangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4) Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Menjamin relevansi program Paket A, Pekt B, dan Paket C dengan kebutuhan kehidupan di dalamnya kehidupan masyarakat, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional mutlak harus dilaksanakan.
5) Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinmabungan antara semua jenjang pendidikan.
6) Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7) Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto BhinekaTunggal ika dan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8) Tematik
Kurikulum dikembangkan dengan mengorganisasikan pengalaman - pengalaman secara menyeluruh dan tema-tema kontekstual yang mendorong terjadinya pengalaman belajar baru yang meluas dan tidak tersekat-sekat oleh pokok-pokok bahasan sehingga dapat mengaktifkan mental peserta didik sekaligus aktifitas sosial yang menumbuhkan kerja sama.
9) Partisipatif
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan agar tercipta rasa memiliki dan bertanggungjawab dalam melaksanakannya.
B. Implementasi Kurikulum Program Kesetaraan Materi Pembelajaran dan Pelatihan (Struktur Kurikulum)
Untuk membekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar sebagai peserta program Pendidikan Kesetaraan Paket C, penyelenggara program harus menyusun silabus pembelajaran/ pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang ditentukan dalam setiap tahapan pembelajaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C, maka struktur kurikulum program pendidikan Kesetaraan Paket C merupakan pola susunan mata pelajaran dan beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran, meliputi mata pelajaran, dan bobot satuan kredit kompetensi (SKK). Beban belajar program pendidikan Kesetaraan Paket C dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalammengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan atau kegiatan mandiri. SKK merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum. Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan SK dan KD tiap mata pelajaran. SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatap muka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proposional dari ketiganya. Satu jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran, yaitu sama dengan 45 menit. Adapun struktur sebaran mata pelajaran Program Pendidikan Kesetaraan Paket C (Program IPA), dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut:
Sumber: (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Tahun 2015)
C. Keterkaitan Program Kesetaraan Paket C dengan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan dasar dan menengah memang ditunda pelaksanaan, walaupun ada sebagian sekolah yang tetap menyelenggarakan kurikulum 2013. Saat ini pemerintah sedang melakukan penyempurnaan kurikulum 2013, dan pada tahun pelajaran 2019/2020 diharapkan seluruh satuan pendidikan sudah menerapkan kurikulum 2013 yang disempurnakan. Termasuk pula pada pendidikan kesetaraan yang ke depan diharapkan juga menerapkan kurikulum 2013. Walaupun saat ini pada pendidikan kesetaraan (Paket A/B/C) secara yuridis formal belum diberlakukan kurikulum kesetaraan.
Persoalannya payung hukum kurikulum 2013 untuk pendidikan kesetaraan belum ada, karena Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Paket B, dan Paket C serta Permendiknas Nomor 03 Tahun 2008 tentang Standar Proses Program Paket A, Paket B, dan Paket C berlum dicabut alias masih berlaku.
Seharusnya peraturan mengenai standar proses bagi pendidikan kesetaraan dipisahkan dari pendidikan formal, karena karakteristik yang berbeda antara proses pembelajaran pendidikan kesetaran dengan pendidikan di sekolah. Jika mendasarkan pada standar proses sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013, maka tiga bentuk pembelajaran pendidikan kesetaraan yaitu pembelajaran tatap muka, tutorial dan mandiri ditiadakan eksistensinya. Padahal implementasi ketiga bentuk pembelajaran pendidikan kesetaraan dengan berbagai variannya merupakan salah satu ciri khas pendidikan kesetaraan yang luwes menyesuaikan dengan kondisi warga belajar namun tetap mengacu kepada pencapaian pemenuhan standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Jalan yang dapat ditempuh oleh penyelenggara adalah menerapkan kurikulum lama dengan menggunakan standar isi menurut Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007, karena ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) kisi-kisi disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan menurut Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 dan Standar Isi menurut Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007. Mata pelajaran yang disajikan juga masih menggunakan struktur kurikulum lama, begitu juga penilaian dan pembuatan laporan hasil belajar (rapor) masih mengacu ketentuan yang lama.
Dalam perjalanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan menunda pelaksanaan kurikulum 2013 pada jalur pendidikan formal sampai tahun pelajaran 2019/2020. Berdasarkan ketentuan pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun 2014/2015 kembali ke kurikulum 2006 pada semester kedua. Sedangkan sekolah yang sudah menyelenggarakan kurikulum 2013 selama tiga semester tetap menggunakan kurikulum 2013.
Peraturan Mendikbud tersebut tidak secara eksplisit mengatur pemberlakukan kurikulum 2013 pada pendidikan kesetaraan. Namun demikian berdasarkan logika, bahwa yang baru melaksanakan satu semester saja kembali ke kurikulum 2006, apalagi yang belum melaksanakan berarti tetap pada kurikulum lama yaitu berdasarkan standar isi pendidikan kesetaran Permendikbud Nomor 14 Tahun 2007. Dengan demikian keraguan tidak perlu ada pada penyelenggara pendidikan kesetaraan, yaitu tetap menggunakan kurikulum lama.
Paling lambat tahun ajaran 2019/2020 pendidikan kesetaraan baru akan melaksanakan kurikulum 2013 yang disempurnakan. Dikatakan disempurnakan karena saat ini pemerintah sedang mengkaji ulang dan menyempurnakan kurikulum 2013. Setelah penyempurnaan kurikulum 2013 selesai disempurnakan dan diimplementasikan pada seluruh sekolah di Indonesia pada tahun 2019/2020, maka pendidikan kesetaraan baru dapat mengimplementasikan kurikulum baru.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A setara SD/MI, Program Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MA yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya.
Dalam rangka memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh layanan pendidikan dasar untuk mendukung wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, Program Pendidikan Kesetaraan Paket C adalah layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non-formal yang ditujukan bagi masyarakat yang karena berbagai faktor tidak dapat menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah di tingkat SMA/SMK/MA, yang diselenggarakan oleh lembaga/organisasi atau satuan pendidikan nonformal.
DAFTAR PUSTAKA
2015. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Tahun 2015
Permen Diknas No. 14 tahun 2007 Tentang Standar Isi untuk Program Paket A, B dan C