Salah satu terhukum cambuk dieksekusi di halaman mesjid Baitul A'la Lil Mujahidin Pidie,Beberapa Waktu Lalu.
Pidie(Aceh)Ratusan warga memadati halaman Mesjid Baitul A’la Lil Mujahidin untuk menyaksikan sistem eksekusi Uqubat cambuk terhadap tiga pasangan yg melanggar Qanun no 6/2014 di Beureunuen,Kabupaten Pidie,Selasa (18/10).
Kepala Satpol PP dan WH pidie Sabaruddin mengemukakan ketiga pasangan tersebut yg dinyatakan dapat di buktikan melakukan perbuatan melanggar hukum jinayat sebagaimana yg diatur dalam pasal 25 ayat 1 Qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.
Sabaruddin menambahkan,pasangan non muhrim itu dicambuk sebanyak lima kali hingga 20 kali oleh eksekutor di depan umum.Ketiga pasangan mesum itu dicambuk masing-masing berinisal AM (55),RW (33)keduanya tercatat warga Kecamatan Mutiara Timur,Pidie.
Baca Juga:Hadist Palsu Tentang Pernikahan
Selanjutnya MU(33) warga kecamatan Mutiara,Pidie dan MA (24) warga Kecamatan Banda Sakti,Lhoksemawe.Sedangan satu pasangan lagi bernama AK (22) dan JU (20) keduanya warga Kecamatan Mutiara.
0 comments:
Posting Komentar